TUPOKSI

Tugas :

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)  mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal.

Fungsi :

Dalam melaksanakan tugas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mempunyai fungsi:

  1. Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
  2. Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
  4. Pelaksanaan administrasi Dinas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
  5. Pelaksanaan fungsi  kesekretariatan Dinas; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.