Tugas :
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal.
Fungsi :
Dalam melaksanakan tugas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mempunyai fungsi:
- Perumusan kebijakan teknis pelaksanaan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
- Pelaksanaan kebijakan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
- Pelaksanaan administrasi Dinas dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang penanaman modal;
- Pelaksanaan fungsi kesekretariatan Dinas; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.