PERIZINAN VIA SIMBG

DESKRIPSI

SIMBG merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung.

Adapun layanan yang disediakan melalui SIMBG yaitu PBG dan SLF. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah Perizinan yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya untuk memulai pembangunan, merenovasi, merawat, atau mengubah bangunan gedung tersebut sesuai dengan yang direncanakan. Sertifikat Laik Fungsi (SLF) adalah sertifikat yang dikeluarkan dari pemerintah kepada pemilik sebuah bangunan gedung atau perwakilannya sebagai pernyataan bahwa bangunan yang bersangkutan laik fungsi dan dapat digunakan dengan benar sesuai rencana.

JENIS PERIZINAN

1. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Surat Pemenuhan Standar Teknis yang telah disahkan OPD Teknis

  1. Petugas Operator DPMPTSP melakukan penagihan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung kepada pemohon;
  2. Pemohon melakukan pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung;
  3. Petugas Pengawas DPMPTSP memverifikasi pembayaran retribusi Persetujuan Bangunan Gedung dari pemohon;
  4. Kepala DPMPTSP menandatangani Persetujuan Bangunan Gedung.

    Lihat alur

7 (tujuh) hari

Retribusi :

Bangunan tempat tinggal                         Rp. 3.000,-/m2

Bangunan tempat usaha                          Rp. 15.000,-/m2

Bangunan tempat ibadah                         Rp. 0,-/m2