DESKRIPSI
Perizinan non OSS merupakan perizinan yang diproses melalui sistem di luar OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dan tidak diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Saat ini perizinan yang dilayani melalui sistem perizinan online SiCantik Cloud yaitu :
- Surat Izin Praktik (SIP);
- Surat Izin Kerja (SIK);
- Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT);
- Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL);
- Izin Trayek;
- Kartu Pengawasan (KP).
JENIS PERIZINAN NON OSS
1. Surat Izin Praktik (SIP)
Baru
- Surat permohonan;
- KTP;
- Pas foto;
- STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
* Untuk praktik mandiri ditambahkan :
- Surat pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri;
- Berita acara hasil pemeriksaan lapangan atau rekomendasi dari instansi teknis.
* Untuk praktik di faslitas pelayanan kesehatan ditambahkan :
- Surat keterangan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
- Izin Operasional fasilitas pelayanan kesehatan;
- Surat persetujuan atasan langsung bagi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
Perpanjangan
- Izin lama
- Dokumen pembaruan
Perubahan
- Dokumen perubahan
- Pemohon melakukan registrasi di sicantik.go.id untuk memperoleh akun SiCantik Cloud;
- Pemohon log in di sicantik.go.id untuk melakukan pendaftaran dan mengupload persyaratan;
- Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan entry data;
- Kasi dan Kabid melakukan verifikasi;
- Kepala Dinas menandatangani dokumen izin;
- Petugas DPMPTSP menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.
2. Surat Izin Kerja (SIK)
Baru
- Surat permohonan;
- KTP;
- Pas foto;
- STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
- Rekomendasi dari Organisasi Profesi.
* Untuk praktik mandiri ditambahkan :
- Surat pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri;
- Berita acara hasil pemeriksaan lapangan atau rekomendasi dari instansi teknis.
* Untuk praktik di faslitas pelayanan kesehatan ditambahkan :
- Surat keterangan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
- Izin Operasional fasilitas pelayanan kesehatan;
- Surat persetujuan atasan langsung bagi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu
Perpanjangan
- Izin lama
- Dokumen pembaruan
Perubahan
- Dokumen perubahan
- Pemohon melakukan registrasi di sicantik.go.id untuk memperoleh akun SiCantik Cloud;
- Pemohon log in di sicantik.go.id untuk melakukan pendaftaran dan mengupload persyaratan;
- Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan entry data;
- Kasi dan Kabid melakukan verifikasi;
- Kepala Dinas menandatangani dokumen izin;
- Petugas DPMPTSP menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.
3. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)
- Surat permohonan; (Download)
- KTP;
- Rekomendasi kesesuaian tata ruang;
- Pertimbangan teknis pertanahan;
- Peta teknis pertanahan;
- Sertifikat tanah.
- Pemohon melakukan registrasi di sicantik.go.id untuk memperoleh akun SiCantik Cloud;
- Pemohon log in di sicantik.go.id untuk melakukan pendaftaran dan mengupload persyaratan;
- Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan entry data;
- Kasi dan Kabid melakukan verifikasi;
- Kepala Dinas menandatangani dokumen izin;
- Petugas DPMPTSP menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.
4. Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL)
- Surat permohonan; (Download)
- KTP;
- Rekomendasi kesesuaian tata ruang;
- Pertimbangan teknis pertanahan;
- Peta teknis pertanahan;
- Sertifikat tanah.
- Pemohon melakukan registrasi di sicantik.go.id untuk memperoleh akun SiCantik Cloud;
- Pemohon log in di sicantik.go.id untuk melakukan pendaftaran dan mengupload persyaratan;
- Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan entry data;
- Kasi dan Kabid melakukan verifikasi;
- Kepala Dinas menandatangani dokumen izin;
- Petugas DPMPTSP menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.
5. Izin Trayek
- Surat permohonan; (Download)
- KTP;
- Fotokopi STNK;
- Buku uji yang masih berlaku;
- Rekomendasi dari OPD Teknis;
- Sertifikat Standar.
- Pemohon melakukan registrasi di sicantik.go.id untuk memperoleh akun SiCantik Cloud;
- Pemohon log in di sicantik.go.id untuk melakukan pendaftaran dan mengupload persyaratan;
- Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan entry data;
- Kasi dan Kabid melakukan verifikasi;
- Kepala Dinas menandatangani dokumen izin;
- Petugas DPMPTSP menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.
7 (tujuh) hari
Retribusi :
Mobil penumpang umum Rp. 100.000,-
Mobil bus kecil (Kategori I) Rp. 150.000,-
Mobil bus sedang (Kategori II) Rp. 175.000,-
Mobil bus besar (Kategori III) Rp. 200.000,-
6. Kartu Pengawasan (KP)
- Surat permohonan; (Download)
- KTP;
- Fotokopi STNK;
- Buku uji yang masih berlaku;
- Rekomendasi dari OPD Teknis;
- Izin Trayek/Sertifikat Standar.
- Pemohon melakukan registrasi di sicantik.go.id untuk memperoleh akun SiCantik Cloud;
- Pemohon log in di sicantik.go.id untuk melakukan pendaftaran dan mengupload persyaratan;
- Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan entry data;
- Kasi dan Kabid melakukan verifikasi;
- Kepala Dinas menandatangani dokumen izin;
- Petugas DPMPTSP menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.
7 (tujuh) hari
Retribusi :
Mobil penumpang Umum Rp. 20.000,-/kendaraan
Mobil bus kecil (Kategori I) Rp. 20.000,-/kendaraan
Mobil bus sedang (Kategori II) Rp. 25.000,-/kendaraan