PERIZINAN VIA SICANTIK CLOUD

DESKRIPSI

Perizinan non OSS merupakan perizinan yang diproses melalui sistem di luar OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach) dan tidak diatur dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Saat ini perizinan yang dilayani melalui sistem perizinan online SiCantik Cloud yaitu :

  1. Surat Izin Praktik (SIP);
  2. Surat Izin Kerja (SIK);
  3. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT);
  4. Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL);
  5. Izin Trayek;
  6. Kartu Pengawasan (KP).

JENIS PERIZINAN NON OSS

1. Surat Izin Praktik (SIP)

Baru

  1. Surat permohonan;
  2. KTP;
  3. Pas foto;
  4. STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.

* Untuk praktik mandiri ditambahkan :

  1. Surat pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri;
  2. Berita acara hasil pemeriksaan lapangan atau rekomendasi dari instansi teknis.

* Untuk praktik di faslitas pelayanan kesehatan ditambahkan :

  1. Surat keterangan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. Izin Operasional fasilitas pelayanan kesehatan;
  3. Surat persetujuan atasan langsung bagi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu

Perpanjangan

  1. Izin lama
  2. Dokumen pembaruan

Perubahan

  • Dokumen perubahan
  1. Pemohon melakukan registrasi di sicantik.go.id untuk memperoleh akun SiCantik Cloud;
  2. Pemohon log in di sicantik.go.id untuk melakukan pendaftaran dan mengupload persyaratan;
  3. Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan entry data;
  4. Kasi dan Kabid melakukan verifikasi;
  5. Kepala Dinas menandatangani dokumen izin;
  6. Petugas DPMPTSP menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.

7 (tujuh) hari

Tidak dikenakan biaya

2. Surat Izin Kerja (SIK)

Baru

  1. Surat permohonan;
  2. KTP;
  3. Pas foto;
  4. STR yang masih berlaku dan dilegalisasi;
  5. Rekomendasi dari Organisasi Profesi.

* Untuk praktik mandiri ditambahkan :

  1. Surat pernyataan memiliki tempat di praktik mandiri;
  2. Berita acara hasil pemeriksaan lapangan atau rekomendasi dari instansi teknis.

* Untuk praktik di faslitas pelayanan kesehatan ditambahkan :

  1. Surat keterangan bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
  2. Izin Operasional fasilitas pelayanan kesehatan;
  3. Surat persetujuan atasan langsung bagi yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah atau pada fasilitas pelayanan kesehatan lain secara purna waktu

Perpanjangan

  1. Izin lama
  2. Dokumen pembaruan

Perubahan

  • Dokumen perubahan
  1. Pemohon melakukan registrasi di sicantik.go.id untuk memperoleh akun SiCantik Cloud;
  2. Pemohon log in di sicantik.go.id untuk melakukan pendaftaran dan mengupload persyaratan;
  3. Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan entry data;
  4. Kasi dan Kabid melakukan verifikasi;
  5. Kepala Dinas menandatangani dokumen izin;
  6. Petugas DPMPTSP menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.

7 (tujuh) hari

Tidak dikenakan biaya

3. Izin Perubahan Penggunaan Tanah (IPPT)

  1. Surat permohonan; (Download)
  2. KTP;
  3. Rekomendasi kesesuaian tata ruang;
  4. Pertimbangan teknis pertanahan;
  5. Peta teknis pertanahan;
  6. Sertifikat tanah.
  1. Pemohon melakukan registrasi di sicantik.go.id untuk memperoleh akun SiCantik Cloud;
  2. Pemohon log in di sicantik.go.id untuk melakukan pendaftaran dan mengupload persyaratan;
  3. Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan entry data;
  4. Kasi dan Kabid melakukan verifikasi;
  5. Kepala Dinas menandatangani dokumen izin;
  6. Petugas DPMPTSP menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.

7 (tujuh) hari

Tidak dikenakan biaya

4. Izin Peruntukan Penggunaan Lahan (IPPL)

  1. Surat permohonan; (Download)
  2. KTP;
  3. Rekomendasi kesesuaian tata ruang;
  4. Pertimbangan teknis pertanahan;
  5. Peta teknis pertanahan;
  6. Sertifikat tanah.
  1. Pemohon melakukan registrasi di sicantik.go.id untuk memperoleh akun SiCantik Cloud;
  2. Pemohon log in di sicantik.go.id untuk melakukan pendaftaran dan mengupload persyaratan;
  3. Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan entry data;
  4. Kasi dan Kabid melakukan verifikasi;
  5. Kepala Dinas menandatangani dokumen izin;
  6. Petugas DPMPTSP menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.

7 (tujuh) hari

Tidak dikenakan biaya

5. Izin Trayek

  1. Surat permohonan; (Download)
  2. KTP;
  3. Fotokopi STNK;
  4. Buku uji yang masih berlaku;
  5. Rekomendasi dari OPD Teknis;
  6. Sertifikat Standar.
  1. Pemohon melakukan registrasi di sicantik.go.id untuk memperoleh akun SiCantik Cloud;
  2. Pemohon log in di sicantik.go.id untuk melakukan pendaftaran dan mengupload persyaratan;
  3. Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan entry data;
  4. Kasi dan Kabid melakukan verifikasi;
  5. Kepala Dinas menandatangani dokumen izin;
  6. Petugas DPMPTSP menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.

7 (tujuh) hari

Retribusi  :

Mobil penumpang umum                          Rp. 100.000,-

Mobil bus kecil  (Kategori  I)                      Rp. 150.000,-

Mobil bus sedang (Kategori II)                   Rp. 175.000,-

Mobil bus besar  (Kategori III)                   Rp. 200.000,-

6. Kartu Pengawasan (KP)

  1. Surat permohonan; (Download)
  2. KTP;
  3. Fotokopi STNK;
  4. Buku uji yang masih berlaku;
  5. Rekomendasi dari OPD Teknis;
  6. Izin Trayek/Sertifikat Standar.
  1. Pemohon melakukan registrasi di sicantik.go.id untuk memperoleh akun SiCantik Cloud;
  2. Pemohon log in di sicantik.go.id untuk melakukan pendaftaran dan mengupload persyaratan;
  3. Petugas DPMPTSP memeriksa kelengkapan berkas dan melakukan entry data;
  4. Kasi dan Kabid melakukan verifikasi;
  5. Kepala Dinas menandatangani dokumen izin;
  6. Petugas DPMPTSP menyerahkan dokumen izin kepada pemohon.

7 (tujuh) hari

Retribusi :

Mobil penumpang Umum                         Rp. 20.000,-/kendaraan

Mobil bus kecil (Kategori I)                        Rp. 20.000,-/kendaraan

Mobil bus sedang (Kategori II)                    Rp. 25.000,-/kendaraan