PERIZINAN VIA OSS RBA

DESKRIPSI

Perizinan OSS merupakan perizinan yang diproses melalui sistem OSS RBA. Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada pelaku usaha untuk memulai dan menjalankan kegiatan usahanya yang dinilai berdasarkan tingkat risiko kegiatan usaha, sebagaimana diatur dalam ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Dalam hal ini yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten adalah perizinan bagi usaha yang memiliki tingkat risiko menengah tinggi dan risiko tinggi.

JENIS PERIZINAN OSS

1. Sertifikat Standar

Persetujuan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar

  1. Petugas DPMPTSP membuka OSS RBA – akun Unit Perizinan
  2. Petugas DPMPTSP memverifikasi permohonan Sertifikat Sertifikat yang telah memperoleh persetujuan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dari OPD teknis
  3.  Kepala DPMPTSP membuka OSS RBA – Akun Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas memverifikasi  Sertifikat Sertifikat

    Lihat alur

7 (tujuh) hari

Tidak dikenakan biaya

2. Izin

Persetujuan pemenuhan persyaratan Izin dari OPD teknis

    Lihat alur

  1. Petugas DPMPTSP membuka OSS RBA – akun Unit Perizinan
  2. Petugas DPMPTSP memverifikasi permohonan Izin  yang telah memperoleh persetujuan pemenuhan persyaratan Izin dari OPD teknis
  3.  Kepala DPMPTSP membuka OSS RBA – Akun Kepala Dinas
  4. Kepala Dinas memverifikasi Izin

7 (tujuh) hari

Tidak dikenakan biaya