Wonogiri-Dalam upaya penyelesaian permasalahan yang terjadi oleh para pelaku UMKM di Kabupaten Wonogiri. Dinas Penanaman Modal mengandeng Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri untuk memfasilitasi para pelaku usaha dalam penerbitan SP-PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga). Kegiatan dilaksanakan di MPP Nyawiji Kabupaten Wonogiri pada Senin (16/10/2023). Peserta pelaku usaha berasal dari Kecamatan Girimarto sebanyak 30 peserta.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Dinas PMPTSP Bapak Eko Subagyo S.H M.H yang memberikan arahan serta sambutan.Bahwa melalui forum Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Penanaman Modal PB-UMKU SPP IRT dapat membantu bagi para pengusaha Industri Olahan Rumah Tangga untuk mendapatkan keamanan produk.
“Harapannya melalui forum ini dapat membantu pelaku usaha akan difasilitasi untuk pembuatan NIB dan dibantu untuk pembuatan SPP IRT. Salah satu kegunaan SPP IRT yakni produk dapat dipasarkan di toko modern.” Terang Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Wonogiri.
SP-PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang di produksi ukntuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia. Adapun narasumber yang hadir adalah Ibu Ika Harriyani, SKM, MPH (Analis Obat dan Makanan pada Bidang PSDK Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri).
Untuk mendapatkan izin PIRT para pelaku usaha harus memenuhi kualifikasi dasar antara lain: 1) Tempat Usaha diperbolehkan menyatu dengan tempat tinggal; 2) Pangan Olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomotis; 3) Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No. 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sertifikat Produksi PIRT.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan dapat dilihat antusias peserta dengan dilontarkannya beberapa pertanyaan terkait SPP IRT. Seperti pertanyaan dari Ibu Wiwik dari Girimarto.
“bagaimana dengan kunjungan ke lapangan apa saja kriteria yang perlu disiapkan sebelum adanya visitasi ke lokasi usaha, dan untuk SPP IRT yang dulu masih menggunakan nama “mbak Wiwik” apakah saat perpanjangan bisa diubah untuk namanya?”
“Bahwasanya untuk kriteria tetap aka disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan dari masing-masing pelaku usaha, yang terpenting saat visitasi datang ialah bersih, rapi, tertata. Sedangkan untuk perubahan nama bisa dilakukan, disampaikan saja pada tim teknis.” Tanggapan narasumber Ibu Ika Harriyani, SKM, MPH.