Wonogiri- Selasa (17/10/2023) Masih seputar dengan kegiatan Fasilitasi Penyelesaian Permasalahan Penanaman Modal PB-UMKU SPP IRT yang telah di laksanakan pada Senin (16/10/2023), hari kedua peserta berasal dari Kecamatan Purwantoro dengan banyak peserta sebanyak 30 pelaku usaha.
Kegiatan dilaksanakan di MPP Nyawiji Kabupaten Wonogiri, yang menghadirkan narasumber Ibu Ika Harriyani, SKM, MPH (Analis Obat dan Makanan pada Bidang PSDK Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri).
SP-PIRT (Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga) merupakan bukti penyampaian komitmen pelaku usaha akan menjamin keamanan, mutu, gizi dan label pangan olahan yang di produksi ukntuk diperdagangkan dalam kemasan eceran di wilayah Indonesia.
Untuk mendapatkan izin PIRT para pelaku usaha harus memenuhi kualifikasi dasar antara lain: 1) Tempat Usaha diperbolehkan menyatu dengan tempat tinggal; 2) Pangan Olahan yang diproduksi secara manual hingga semi otomotis; 3) Jenis pangan PIRT mengacu pada lampiran Peraturan Badan POM No. 22 Tahun 2018 Tentang Pedoman Sertifikat Produksi PIRT.
Dalam pemaparan narasumber yaitu tentang Pemenuhan Persyaratan PB-UMKU SPP IRT, di mana dalam hal ini secara detail membahas terkait Peran IRTP, Peraturan Terkait Pangan Pembagian Kewenangan, Alur Penerbitan SPP IRT.
āTujuan adanya keamanan pangan ialah untuk pencegahan cemaran biologis, kimia, dan benda lain. Dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya. Terdapat 3 Pilar SistemĀ Pengawasan Pangan, yakni pelaku usaha (Industri Pangan), Pemerintah (BPOM, Dinas Kesehatan, dll), Masyarakat (Konsumen).ā
Terdapat sesi tanya jawab oleh sebagian peserta yang cukup antusias dalam kegiatan tersebut. Pertanyaan seputar tata cara dan syarat pembuatan SPP IRT bagi beberapa usaha makanan yang belum memiliki nomor SPP IRT.
āBagaimana untuk usaha apakah produksi harus satu rumah apa harus diberi sekat?ā pertanyaan dari Sdr. Wahyu dari Kecamatan Purwantoro.
Sebenarnya tidak ada spesifikasi khusus terkait tempat produksi, tetapi diusahakan diberikan ruang yang nyaman jika digunakan bersama dengan kegiatan rumah tangga.