Wonogiri-Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengelar Bimbingan teknis/ Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Usaha Berbasis Risiko dilaksanakan di MPP Nyawiji Kabupaten Wonogiri pada Senin (09/10/2023).
Kegiatan dibuka oleh Bapak Eko Subagyo S.H M.H selaku Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu PintuĀ Kabupaten Wonogiri.
āMelalui forum Bimbingan Teknis/ Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Usaha Berbasis Risiko ini dapat menyamakan visi antara perusahaan dengan pemerintah agar selaras, karena banyak regulasi baru yang perlu untuk diketahui oleh perusahaan dan dijalankan bersama-sama.ā Jelasnya.
Bahkan dengan adanya forum ini sebagai bentuk upaya menciptakan iklim investasi yang kondusif. Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi Pengawasan Perizinan Usaha Berbasis Risiko juga sebagai forum untuk saling sharing apabila terdapat kendala yang dialami oleh perusahaan di Kabupaten Wonogiri.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber Bapak Purwadi, SE., ME. (Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Wonogiri), menyampaikan materi tentag Kebijakan Penataan Ruang dan Sdr Ichsan Fauzi Rachman, M.Pd., (Dosen Universitas Siliwangi) yang menyampaikan materi terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal. Kegiatan dipandu langsung oleh Sdr. Endra Wisnu Wardana Kusuma, S.Pd sebagai moderator.
Kebijakan Penataan Ruang, di mana dalam hal ini secara detail membahas pentingnya penataan ruang karena ruang terbatas dimana ukuran ruang yangĀ tersedia di muka bumiĀ tidak pernah bertambah, populasi meningkat karena jumlah penduduk terusĀ mengalami peningkatan, adanya aktivitas manusia tidak terbatas dimana ruang menampung semua aktivitasĀ manusia, dari bekerja, tempatĀ tinggal, rekreasi hinggaĀ peristirahatan terakhir (Tempat Pemakaman Umum).
āSecara garis besar memaparkan mengenai Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang menjadi salah satu kewajiban, bukan hanya untuk usaha saja, namun banyak sektor yang membutuhkan untuk mengurus KKPR.ā Jelas Kepala Dispera.
Dan sesi kedua dilanjutkan LKPM oleh Sdr. Ichsan Fauzi Rachman, M.Pd., (Dosen Universitas Siliwangi) yang menyampaikan materi terkait Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
Adapun beberapa poin penting dalam materi yang pertama ialah meliputi pentingnya melaporkan LKPM agar dapat terpantau dan terfasilitasi serta perlunya untuk memantau sistem terkait status pelaporan hingga di hari terakhir pelaporan.
Selanjutnya sesi tanya jawab, peserta dinilai sangat aktif dalam kegiatan diskusi. Adapun beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh peserta. Salah satunya dari Gimanto dari CV. Hikari Agro Makmur.
āBagaimana apabila perusahaan melaporkan LKPM, sanksi apa yang akan di dapatkan oleh pengusaha maupun perusahaan?ā
āSanksi yang akan didapatkan yakni apabila Perusahaan tidak melaporkan LKPM dan mendapatkan SP sebanyak 4 kali, maka akan dicabut ijin usahanya. Keuntungan bagi Perusahaan apabila tertib melaporkan LKPM akan naik kelasā jelas Ichsan Fauzi Rachman, M.Pd., selaku Narasumber LKPM.