Wonogiri-(18/07/2023) Bertempat di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Wonogiri telah dilaksanakan Podcast bersama Kementerian Agama Wonogiri dengan narasumber Bp. Harno, S.PdI. M. PdI dan Bp. Rosyid Darmawan. Podcast Nyawiji berkomitmen memberikan informasi terkait layanan yang diberikan oleh Mal Pelayan Publik (MPP) Kabupaten Wonogiri. Kemeneterian Agama Kabupaten Wonogiri hadir untuk berbagi informasi terkait layanan yang diberikan, adapun layanan yang diberikan oleh Kemenag antara lain: 1) Layanan Pelimpahan Porsi Haji; 2) Layanan Surat Pengajuan Pengembalian setoran Bipih; 3) Layanan konsultasi Produk halal. Layanan tersebut dapat dinikmati oleh masyarakat di Kabupaten Wonogiri di booth Kemenag MPP Nyawiji Kabupaten Wonogiri.
Untuk Layanan Sertifikasi produk halal didasarkan pada Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 Tentang Sertifikasi Produk Halal setiap pelaku usaha harus memiliki sertifikasi halal. Saat ini pemerintah memiliki program sertifikasi produk halal dengan system Self- declare dan Reguler. Untuk system Self Declare ini merupakan pernyataan status halal produk UMK oleh pelaku usaha itu sendiri yang bersubsidi pemerintah, program tersebut akan berakhir di bulan Oktober 2024. Proses pendaftaran sertifikasi produk halal ini sebenarnya bisa dilakukan sendiri oleh para pelaku usaha, yang terpenting harus memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) dan pendaftaran sertifikasi produk halal melalui laman ptsp.halal.go.id.
“Saat ini animo masyarakat khususnya pelaku usaha untuk mendaftarkan produk mereka cukup tinggi, di tingkat provinsi kita berada di peringkat 23, Insyaallah untuk kedepannya akan bertambah kembali.” Terang Bp. Harno, S.PdI. M. PdI.
Harapannya Kemenag dapat memberikan pelayanan yang maksimal dan sebaik-baiknya kepada masyarakat di Kabupaten Wonogiri. Dengan adanya system layanan online juga dapat memudahkan masyarakat di Kabupaten Wonogiri. Apabila para pelaku usaha UMK kesulitan dapat mendaftarkan sertifikasi produk halal, Kementerian Agama saat ini memiliki ±200 tenaga pendamping untuk membantu masyarakat pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi produk halal.