Podcast Nyawiji: Wujudkan Panca Program “Sehat Wargane” Bersama Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan Kabupaten Wonogiri

Wonogiri-(22/06/2023) telah dilaksanakan kegiatan podcast di MPP Nyawiji. Podcast ini merupakan kerjasama antara MPP dengan PT. BPR BKK Wonogiri (Perseroda). Episode podcast kali ini dari Dinas Sosial yang dihadiri langsung oleh Ibu. Kurnia Listiyarini, AP., M.Si. selaku Kepala Dinas Sosial Kab. Wonogiri dan narasumber dari BPJS Kesehatan adalah Sdri. Fitri Dwi Purwanti selaku Staf Mutu Layanan BPJS Kesehatan Kab. Wonogiri.

Harapan kedepannya podcast nyawiji akan dijadikan sebagai wadah informasi bagi pelayanan-pelayanan khususnya di Mall Pelayanan Publik Kab. Wonogiri. Topik pembicaraan podcast yang di lakukan antara Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan antara lain mengenai sistem pelayanan yang diberikan oleh kedua instansi tersebut di MPP Nyawiji, serta kolaborasi yang dilakukan antara Dinsos dan BPJS Kesehatan. Informasi terkait. Dinsos dan BPJS Kesehatan sudah bergabung di MPP Nyawiji untuk memberikan layanan kepada masyarakat di Kabupaten Wonogiri. Layanan yang diberikan antara lain di Dinsos seperti layanan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), yang dijamin oleh pemerintah daerah, adapun kategori masyarakat yang mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah yaitu:

  1. Penduduk Kabupaten Wonogiri dibuktikan dengan KK dan/atau KTP/KIA,
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),
  3. Fakir Miskin dan/atau orang tidak mampu,
  4. Orang dengan HIV AIDS dibuktikan dengan resume medis,
  5. Orang dengan Ganguan Jiwa (ODGJ),
  6. Penyandang disabilitas.

Dalam proses PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan), Dinas Sosial berperan dalam hal pengusulan calon penerima Program PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) dan pengesahan terhadap usulan PBI JK tersebut, dalam PBI APBD Dinsos berperan dalam verifikasi terhadap kelengkapan persyaratan pengusulan dan penetapan penerimaan PBI APBD, terang Kurnia Listiyarini, AP., M.Si selaku Kepala Dinas Sosial.

BPJS Kesehatan juga saat ini sudah bergabung di MPP Nyawiji, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat di kabupaten Wonogiri. Untuk kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan Perpres No. 82 Tahun 2018 terdapat 2 (dua) segemen Kepesertaan, yaitu:

  1. Penerimaan Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK): yang terdiri dari PBI APBN dan PBPU BP Pemda (PBI APBD);
  2. Bukan Penerimaan Bantuan Iuran yang terdiri dari Pekerja Penerima Upah (PPU) baik Pekerja Swasta, ASN, PBPU dan BP.

Untuk pelayanan di MPP ada pelayanan semua segmen kepesertaan, yaitu berupa pendaftaraan peserta baru, peralihan dan perubahan data dapat di lakukan di MPP Nyawiji. Sesuai dengan perpres 64 Tahun 2020 pasal 6 bahwa setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan. Adapun syarat yang diperlukan untuk mendaftar BPJS Mandiri yaitu KK, KTP, dan buku rekening. BPJS Kesehatan saat ini dapat menggunakan OVO, Tokopedia, dan Shopee. Untuk pendaftaran BPJS mandiri tidak memerlukan surat pengantar atau rekomendasi jadi pendaftaran dapat dilakukan langsung sesuai dengan persyaratan. Besar iuran untuk BPJS Mandiri untuk 1) kelas I sebesar Rp. 150.000; 2) kelas II sebesar Rp. 100.000; 3) kelas III sebesar Rp. 42.000. Tetapi untuk kelas III mendapatkan subsidi dari pemerintah menjadi Rp. 35.000. Saat ini untuk kelas III sesuai dengan PMK No. 3 Tahun 2023 saat ini tidak dapat naik kelas, terang Sdr. Fitri Dwi Purwanti selaku staf Mutu Layanan BPJS Kabupaten Wonogiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *