Tiga kecamatan yang hadir pada Jumat, (10/2) pukul 09.30-11.00 WIB yang dihadiri oleh Kasi Pelayanan Umum Kecamatan, Kasi Pelayanan Desa/Kelurahan, dan Imapres. Acar dibuka oleh kepala DPMPTSP Bp. Eko Subagyo, SH.MH, dilanjutkan dengan pembagian hak akses kepada seluruh peserta yang hadir. Kemudian pemamparan materi dari PIC Mitra Desa Bp. Sriyanto SE. ME dengan materi bimtek tuntas NIB (Nomor Induk Berusaha). Kegiatan berjalan dengan lancar dan efektif. NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan akta legal yang diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara untuk para pelaku usaha baik badan maupun perorangan. Fungsi NIB sendiri selain sebagai akta sah terdaftarnya usaha pemohon juga sebagai alat untuk memudahkan pemohon dalam pengurusan surat izin apapun yang memerlukan NIB. Dalam kegiatan diskusi kembali ditegaskan bahwa pembuatan NIB bagi Usaha Mikro Kecil, tidak memerlukan NPWP karena untuk Usaha Mikro Kecil tidak akan dikenakan pajak.
Bersama perangkat desa dan imapres DPMPTSP menjalin Mitra untuk dapat mensukseskan kegiatan percepatan NIB di 294 Desa di Kab. Wonogiri. Peran IMAPRES dalam kegiatan ini adalah untuk dapat menginput NIB melalui OSS Indonesia, dengan bantuan data dari perangkat desa. Perangkat desa dibekali data BPUM untuk nantinya dapat dilengkapi oleh perangkat desa dan dapat diinput oleh Imapres di OSS Indonesia yang sudah diplotting tiap desa.