Percepatan NIB Kecamatan Jatiroto dan Jatisrono: “Siapa yang bisa mendaftarkan NIB? Pengusaha barang atau Jasa?

Tuntas NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan program yang dilakukan Dinas Penaman Modal dan Pelayana Terpadu Satu Pindu ( DPMPTSP) atas arahan Presiden terkait izin terhadap Usaha Mikro Kecil. Guna menindaklanjuti program tersebut DPMPTSP bersinergi dengan berkolaborasi bersama Perangkat Desa dan IMAPRES Kab. Wonogiri untuk menuntaskan NIB di 294 Desa di seluruh Kab. Wonogiri.

Hari Kamis,(9/2) sesi 1 pukul 07.30- 09.00 dilakukan sosialisasi yang diikuti Kecamatan Jatiroto, dan Jatisrono. Kegiatan dihadiri oleh Kepala Dinas DPMPTSP, PIC Mitra Desa, Perwakilan Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Jatiroto dan Jatisrono, Kasi Pelayanan  Kelurahan/Desa se-Kecamatan Jatiroto dan Jatisrono, serta teman-teman IMAPRES dari masing-masing kecamatan. Susunan acara dalam kegiatan tersebut pertama sambutan dari Kepala DPMPTSP, penyerahan hak akses Mitra Desa, dan pemutran video Mitra Desa, Bimtek, dan Diskusi.

Pada sesi diskusi, Bapak Yanto dari Desa Gunungsari Kecamatan Jatisrono yang merupakan peserta yang hadir pada sesi tersebut menanyakan terkait ketentuan pendataan NIB.

“Bagaimana apabila orang tersebut merantau? Apakah perlu kami data, dan Apa saja usaha yang dapat didaftarkan NIB?” ujar Bapak Yanto.

“NIB tidak mengenal lokasi jadi terkait pemohon yang merantau dan memiliki usaha bisa di daftarkan NIB yang terpenting pemohon memiliki KTP/NIK sehingga lokasi dimanapun seorang tersebut berhak untuk didata. Baik barang dan jasa dapat didaftarkan NIBnya”, jawabanPIC Mitra Desa.

Diskusi dilakukan dengan sangat lancar dan efektfif bersama dengan peserta, kegiatan ini juga disambut baik oleh Kecamatan, Desa/Kelurahan, dan teman-teman IMAPRES sebagai jalan menuju NIB. Untuk IMAPRES point plus dari kegiatan ini adalah keikutsertaan yang dihitung sebagai point kontribusi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *