Wonogiri – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Mitra Desa Percepatan Nomor Induk Berusaha (NIB). Kegiatan ini dilaksanakan selama 5 hari dan terbagi atas beberapa sesi, di mana pada setiap sesinya diisi oleh Sriyanto, S.E. M.E selaku PIC Mitra Desa dari DPMPTSP dan dihadiri langsung oleh Kasi Pelayanan Umum Kecamatan dan Kasi Pelayanan Kelurahan/Desa se-Kabupaten Wonogiri dan Ikatan Mahasiswa Berprestasi (IMAPRES).
Sosialisasi Mitra Desa pada hari ke 2 sesi kedua dilaksanakan pada Selasa (07/02/23) pukul 10.00 WIB s/d pukul 11.30 WIB yang berlangsung di lantai 2 Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Wonogiri dan dihadiri oleh Kasi Pelayanan Umum Kecamatan Giritontro dan Giriwoyo, Kasi Pelayanan Kelurahan/Desa se-Kecamatan Giritontro dan Giriwoyo, serta IMAPRES yang berasal dari Kecamatan Giritontro dan Giriwoyo.
Kegiatan Sosialisasi Mitra Desa ini selain pembekalan percepatan Nomor Induk Berusaha (NIB) juga memberikan pembekalan Aplikasi Mitra Desa sekaligus memberikan hak akses aplikasi Mitra Desa kepada pihak Kecamatan dan Kelurahan/Desa. Dan di akhir acara, terdapat sesi diskusi dan tanya jawab, salah satu peserta menyampaikan pertanyaan yakni “Apakah dengan tercatatnya NIB masyarakat akan terbebani pajak dan apakah SKU bersifat illegal?”. Sriyanto sebagai PIC Mitra Desa menanggapi pertanyaan tersebut, bahwa “Pembuatan NIB tidak ada hubungannya dengan pajak, kecuali usaha yang berbentuk badan seperti CV atau PT. Dan untuk sifat SKU menjadi illegal apabila sudah mengenal NIB.” pungkas Sriyanto sebagai penutup kegiatan Sosialisasi Mitra Desa pada sesi tersebut.