Izin Usaha Terbit Dalam Hitungan Jam Melalui Mitra Desa

Dinas PMPTSP Kab. Wonogiri berupaya untuk memberikan layanan yang mudah kepada masyarakat di Kabupaten Wonogiri. Dengan Mitra Desa masyarakat Kabupaten Wonogiri dimudahkan akan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB), NIB (Nomor Induk Berusaha) merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS (Online Single Submission). Bagi pelaku usaha yang belum memiliki aksebilitas yang memadai, permohonan Perizinan Berusaha dapat diajukan di kantor kecamatan atau kantor kelurahan/desa melalui Aplikasi Mitra Desa.

Dengan Aplikasi Mitra Desa masyarakat yang tidak ramah akan teknologi dapat dimudahkan dalam menerbitkan izin usaha hanya dalam hitungan jam,  pelaku usaha sudah mendapat izin berusaha atau yang disebut NIB (Nomor Induk Berusaha). Adapun tahap-tahapan yang harus dilakukan oleh para pelaku usaha termuat dalam Standar Operasional Prosedur Mitra Desa. Pemohon cukup datang ke Kantor Kelurahan/Desa membawa data diri serta data usaha yang akan di daftarkan NIB (Nomor Induk Berusaha), kemudian pihak Kelurahan/Desa cukup memasukan data tersebut di Aplikasi Mitra Desa, kemudian data pemohon akan di proses oleh Admin Mitra Desa, setelah di proses akan muncul NIB (Nomor Induk Berusaha) pemohon dan pihak desa dapat mencetak NIB dilengkapi email serta password, dan dapat diserahkan langsung kepada pemohon. Dalam proses pendaftaran hingga dokumen dicetak hanya memerlukan waktu kurang dari satu hari, sehingga pemohon mendapat dokumen perizinan usaha secara efisien dan cepat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *